Cinematography berasal dari bahasa Yunani: Kinema yang berarti gerakan, Photos yang berarti cahaya dan Graphos yang berarti lukisan. Jadi Cinematography bisa diartikan melukis dengan gambar yang bergerak dengan cahaya.
Di dalam
kamus istilah TELETALK yang disusun oleh Peter Jarvis terbitan BBC Television Training, Cinematography diartikan sebagai The craft of making picture
(pengrajin gambar). Sebagai pemahaman cinematography bisa diartikan
kegiatan menulis yang menggunakan gambar bergerak sebagai bahannya.
Artinya dalam cinematography kita mempelajari bagaimana membuat gambar
bergerak, seperti apakah gambar-gambar itu, bagaimana merangkai
potongan-potongan gambar yang bergerak menjadi rangkaiaan gambar yang
mampu menyampaikan maksud tertentu atau menyampaikan informasi atau
mengkomunikasikan suatu ide tertentu.
Cinematography
adalah sebuah bentuk seni yang unik untuk film. Meskipun mengekspos
gambar pada elemen cahaya-sensitif, gambar gerak menuntut bentuk baru
dari fotografi dan teknik estetika baru.
Cinematography
adalah kunci selama era film bisu. Tak ada suara selain dari musik
latar, dialog tidak ada, film bergantung pada pencahayaan, dan akting
ditetapkan.
American Society of cinematographers (ASC) mendefinisikan sinematografi sebagai:
“proses kreatif dan penafsiran yang berpuncak pada pengarang karya asli seni daripada pencatatan sederhana dari sebuah peristiwa fisik. Sinematografi bukan subkategori fotografi. Sebaliknya, fotografi merupakan salah satu kerajinan yang sinematografer menggunakan selain teknik fisik, organisasi, manajerial, interpretif dan memanipulasi gambar lain untuk efek satu proses yang koheren.”
Dalam
masa gambar gerak, sinematografer itu biasanya juga direktur dan orang
yang secara fisik menangani kamera. Selama bentuk seni dan teknologi
berkembang, pemisahan antara direktur dan operator kamera muncul. Dengan
munculnya pencahayaan buatan dan lebih cepat (lebih banyak cahaya
sensitif), di samping kemajuan teknologi di optik kamera dan teknik baru
seperti film warna dan layar lebar, aspek teknis sinematografi
mengharuskan spesialis di daerah itu.
Dalam
industri film, sinematografer bertanggung jawab untuk aspek teknis dari
gambar (pencahayaan, lensa pilihan, komposisi, eksposur, filtrasi,
pemilihan film), tetapi bekerja sama dengan sutradara untuk memastikan
bahwa estetika artistik mendukung visi Direktur. Para cinematographers
adalah kepala kru kamera, pegangan dan pencahayaan di set, dan untuk
alasan itu mereka sering disebut Director of Photography (DOP).
Direksi
fotografi membuat keputusan kreatif dan banyak penafsiran selama
pekerjaan mereka, dari pra-produksi untuk pasca produksi, yang semuanya
mempengaruhi secara keseluruhan dan tampilan gambar gerak. Banyak dari
keputusan ini mirip dengan apa yang fotografer perlu perhatikan ketika
mengambil gambar: sinematografer mengkontrol pilihan film itu sendiri
(dari berbagai alat yang tersedia dengan berbagai kepekaan terhadap
cahaya dan warna), pemilihan lensa panjang fokus, eksposur aperture dan
fokus. Sinematografi, memiliki aspek duniawi (melihat ketekunan visi),
tidak seperti masih fotografi yang murni gambar tunggal yang diam.
sinematografer
sering perlu untuk bekerja secara kooperatif dengan lebih banyak orang
daripada seorang fotografer, yang sering bisa berfungsi sebagai satu
orang. Akibatnya, pekerjaan sinematografer juga meliputi manajemen
personalia dan organisasi logistik.
Sebuah kru
film adalah sekelompok orang yang disewa oleh sebuah perusahaan produksi
untuk tujuan memproduksi sebuah film. Awak kru juga terpisah dari
produsen, mereka yang memiliki sebagian dari perusahaan baik film atau
hak intelektual properti film. Sebuah kru film dibagi menjadi sektor
yang berbeda, masing-masing mengkhususkan dirinya dalam aspek tertentu
dari sebuah produksi film.
A. Definisi Sinematografi
Sinematografi adalah kata serapan dari bahasa Inggris Cinematography
yang berasal dari bahasa Latin kinema 'gambar'. Sinematografi sebagai
ilmu terapan merupakan bidang ilmu yang membahas tentang teknik
menangkap gambar dan menggabung-gabungkan gambar tersebut sehingga
menjadi rangkaian gambar yang dapat menyampaikan ide (dapat mengemban
cerita).
Sinematografi
memiliki objek yang sama dengan fotografi yakni menangkap pantulan
cahaya yang mengenai benda. Karena objeknya sama maka peralatannyapun
mirip. Perbedaannya, peralatan fotografi menangkap gambar tunggal,
sedangkan sinematografi menangkap rangkaian gambar. Penyampaian
ide pada fotografi memanfaatkan gambar tunggal, sedangkan pada
sinematografi memanfaatkan rangkaian gambar. Jadi sinematografi adalah
gabungan antara fotografi dengan teknik perangkaian gambar atau dalam
sinematografi disebut montase (montage).Sinematografi sangat dekat
dengan film dalam pengertian sebagai media penyimpan maupun sebagai
genre seni. Film sebagai media penyimpan adalah pias (lembaran kecil)
selluloid yakni sejenis bahan plastik tipis yang dilapisi zat peka
cahaya. Benda inilah yang selalu digunakan sebagai media penyimpan di
awal pertumbuhan sinematografi. Film sebagai genre seni adalah produk sinematografi.
B. Film sebagai Produk Sinematografi
Film adalah
gambar-hidup, juga sering disebut movie. Film, secara kolektif, sering
disebut sinema. Sinema itu sendiri bersumber dari kata kinematik atau
gerak. Film juga sebenarnya merupakan lapisan-lapisan cairan selulosa,
biasa di kenal di dunia para sineas sebagai seluloid. Pengertian secara
harafiah film (sinema) adalah Cinemathographie yang berasal dari Cinema +
tho = phytos (cahaya) + graphie = grahp
(tulisan = gambar = citra), jadi pengertiannya adalah melukis gerak
dengan cahaya. Agar kita dapat melukis gerak dengan cahaya, kita harus
menggunakan alat khusus, yang biasa kita sebut dengan kamera.
Film
dihasilkan dengan rekaman dari orang dan benda (termasuk fantasi dan
figur palsu) dengan kamera, dan/atau oleh animasi. Kamera film
menggunakan pita seluloid (atau sejenisnya, sesuai perkembangan
teknologi). Butiran silver halida yang menempel pada pita ini sangat
sensitif terhadap cahaya. Saat proses cuci film, silver halida yang
telah terekspos cahaya dengan ukuran yang tepat akan menghitam,
sedangkan yang kurang atau sama sekali tidak terekspos akan tanggal dan
larut bersama cairan pengembang (developer).
Definisi
Film Menurut UU 8/1992, adalah karya cipta seni dan budaya yang
merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan
asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,
piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam
segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses
elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat
dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem Proyeksi mekanik,
eletronik, dan/atau lainnya;
Istilah
film pada mulanya mengacu pada suatu media sejenis plastik yang
dilapisi dengan zat peka cahaya. Media peka cahaya ini sering disebut
selluloid. Dalam bidang fotografi film ini menjadi media yang dominan
digunakan untuk menyimpan pantulan cahaya yang tertangkap lensa. Pada
generasi berikutnya fotografi bergeser padapenggunaan media digital
elektronik sebagai penyimpan gambar.
Dalam
bidang sinematografi perihal media penyimpan ini telah mengalami
perkembangan yang pesat. Berturut-turut dikenal media penyimpan
selluloid (film), pita analog, dan yang terakhir media digital (pita,
cakram, memori chip). Bertolak dari pengertian ini maka film pada
awalnya adalah karya sinematografi yang memanfaatkan media selluloid
sebagai penyimpannya.
Sejalan
dengan perkembangan media penyimpan dalam bidang sinematografi, maka
pengertian film telah bergeser. Sebuah film cerita dapat diproduksi
tanpa menggunakan selluloid (media film). Bahkan saat ini sudah semakin
sedikit film yang menggunakan media selluloid pada tahap pengambilan
gambar. Pada tahap pasca produksi gambar yang telah diedit dari media
analog maupun digital dapat disimpan pada media yang fleksibel. Hasil
akhir karya sinematografi dapat disimpan Pada media selluloid, analog
maupun digital.
Perkembangan
teknologi media penyimpan ini telah mengubah pengertian film dari
istilah yang mengacu pada bahan ke istilah yang mengacu pada bentuk
karya seniaudio-visual. Singkatnya film kini diartikan sebagai suatu
genre (cabang) seni yang menggunakan audio (suara) dan visual (gambar)
sebagai medianya.Istilah film pada mulanya mengacu pada suatu media
sejenis plastik yang dilapisi dengan zat peka cahaya. Media peka cahaya
ini sering disebut selluloid. Dalam bidang fotografi film ini menjadi
media yang dominan digunakan untuk menyimpan pantulan cahaya yang
tertangkap lensa.
Pada
generasi berikutnya fotografi bergeser padapenggunaan media digital
elektronik sebagai penyimpan gambar. Dalam bidang sinematografi perihal
media penyimpan ini telah mengalami perkembangan yang pesat.
Berturut-turut dikenal media penyimpan selluloid (film), pita analog,
dan yang terakhir media digital (pita, cakram, memori chip). Bertolak
dari pengertian ini maka film pada awalnya adalah karya sinematografi
yang memanfaatkan media selluloid sebagai penyimpannya.
Saya tampilkan beberapa referensi cinematic
Contoh Foto Cinematic
Learn and Share about Cinematic Photography
Buat yang lagi nyari kampus IT berbasis Enterpreneurship silahkan kunjungi UNIVERSITAS AMIKOM Yogyakarta yaaa :)
5 komentar:
bro sumber tulisan dari mana?
kak, sumbernya dari mana ?
Mksh gan
terimakasih kak
kak sumber dari mana kak?
Posting Komentar